November 15, 2018
BY Aliakito luckman0
Comments
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak
penghasilan Pasal 24 (PPh 24) merupakan pajak yang dibayar atau terutang di
luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dalam negeri. PPh Pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total
pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
Pada
dasarnya, Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan,
baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jika negara lain
tempat Wajib Pajak dalam negeri tersebut mengenakan pajak penghasilan maka
Wajib Pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilannya itu
di negara yang bersangkutan.
Untuk
meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya pajak atas
penghasilan wajib pajak dalam negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri
dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib
pajak dalam negeri. Pengkreditan
pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar
negeri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut tax credity yang ordinary
credit method dengan menerapkan per
country limitatiton.