Aliakito luckman

Thursday, November 15, 2018

Makalah PPH 24
November 15, 20180 Comments
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
            Pajak penghasilan Pasal 24 (PPh 24) merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri. PPh Pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak.
            Pada dasarnya, Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Jika negara lain tempat Wajib Pajak dalam negeri tersebut mengenakan pajak penghasilan maka Wajib Pajak tersebut akan membayar atau terutang pajak atas penghasilannya itu di negara yang bersangkutan.

            Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya pajak atas penghasilan wajib pajak dalam negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan terhadap total pajak terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia. Indonesia menganut tax credity yang ordinary credit method dengan menerapkan per country limitatiton.
Reading Time:

@way2themes